Astaghfirullah, Pria Asal Kintom Ini Setubuhi Anak Kandungnya, Ceritanya Bikin Merinding!

photo author
- Rabu, 6 Januari 2021 | 18:02 WIB
Pelaku saat berhasil diamankan oleh Polisi (Humas Polres Banggai)
Pelaku saat berhasil diamankan oleh Polisi (Humas Polres Banggai)

“Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.

“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap AKP Pino.

Baca Juga: Barcelona Benahi Skuad, Ada Pemain Dibeli juga Dijual, Koeman : Januari Kesempatan Tingkatkan Skuad

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Baca Juga: KESAL dengan Penjual Spring Bed Abal-Abal, Calon Pembeli Ancam Panggil Warga se Kampung !

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X