Tolak Tambang Nikel, Warga Batui Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan Perusahaan

photo author
- Senin, 28 Desember 2020 | 07:57 WIB
Gempar, Aulia Fiqran Hakim perwakilan masyarakat Batui Kabupaten Banggai menolak tambang nikel (For iNSulteng.com)
Gempar, Aulia Fiqran Hakim perwakilan masyarakat Batui Kabupaten Banggai menolak tambang nikel (For iNSulteng.com)

iNSulteng - Warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dikabarkan menolak rencana masuknya Aktivitas pertambangan nikel diwilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Gempar Aulia Fiqran Hakim bahwa Batui merupakan salah satu kecamatan di kabupaten banggai yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Batui juga masih memiliki adat budaya yang cukup kental dan masih di jalankan sampai hari ini. 

Baca Juga: Pasien COVID-19 di Sulbar Meningkat, Terbanyak berasal dari Kabupaten Polman 17 Orang

Tumpe dan monsawe adalah salah satunya namun bukan hanya adat budaya, batui juga punya banyak situs budaya yang memiliki histori yang harus di pertahankan; mulai dari benteng makuni, benteng kota, makam-makam leluhur, dan 8 kampumg bersejarah seperti umunsun, bajinjin, koi, konau dll.

"Sejak tahun 2008 silam, daerah Batui dimasuki industry pertambangan migas PT.LNG, adalah blok minyak dan gas milik Medco Grup yang bekerjasama dengan pertamina mengeksploitasi sumber daya alam di Batui. Lalu ada juga PT.Sawindo Cemerlang yang sudah beroperasi membongkar dan menghabisi lahan masyarakat batui berbarengan dengan masuknya industry tambang," ujarnya melalui rilis yang diterima media ini, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Nantikan 'Wonder Women Tiga' Bakal Hadir di Bioskop Tradisional

Lanjut dia, Hal ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar sebenanya masih relevan atau tidak apa yang disebutkan didalam regulasi pada UU Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA) begitu pun dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta mengembalikan ruh pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Bahwa Negara wajib mempergunakaan bumi air dan kekayaan alam untuk kesejahteraan serta kemakmuran rakyat yang sebesar besarnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Meninggal di Sulbar Meningkat, Kabupaten Pasangkayu Satu Orang Meninggal, Beralamat!

"Tapi sangat memprihatinkan jika melihat situasi lapangan hari ini, masyarakat batui hanya merasakan dampak buruk dari pengelolaan sumber daya alam di kecamatan batui, bagaimana tidak masyarakat batui masih saja dibebani dengan pembayaran iuran gas rumahan yang tinggi sekali, serta masyarakat batui dicemari lingkunganya karna limbah B3 yang diduga berasal dari aktivitas PT.SAWINDO yang telah mencemari sungai di batui. Ini menjadi renungan masyarakat batui hingga saat ini," tambahnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Meninggal Dunia di Sulbar terus meningkat, Jumlahnya Puluhan Paling Banyak di..

hal yang cukup mengejutkan baru-baru ini, masyarakat batui di kejutkan dengan adanya rencana penambangan perusahan nikel yang akan masuk di kecamatan batui. Menurut data yang kami dapatkan, lokasi pertambangan nikel di kecamatan batui meliputi 6 wilayah kelurahan dan desa antara lain :batui, Tolando, sisipan, balantang, bakung, Ondo-ondolu.

Ia menyampaikan, sejauh ini langkah yang sudah dilakukan perusahaan, di tanggal 15 Desember 2020, pihak perusahaan PT. Indo Nikel Karya Pratama melakukan konsultasi public dengan pihak pemerintah kecamatan batui dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai. Pertemuan itu diduga dilakukan secara tertutup dan tersembunyi yang hanya dihadiri oleh : Camat Batui, Lurah Batui, Lurah Bugis, Lpmk Bugis, Kades Ondo-ondolu, Kapolsek Batui, Dandramil Batui, Sunardi (Pemerkarsa) dan Tiga orang Konsultan.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Munarman, Pakar Bilang Begini

Dengan kondisi ini, kami menduga ada informasi yang ditutup-tutupi, yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kecamatan dan pihak perusahaan sehingga tidak melibatkan stakeholder yang ada di kecamatan batui. Baik tokoh masyrakat, tokoh adat dan beberapa kelompok pemerhati lingkungan. 

Padahal jika mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO.17 tahu 2012, dalam BAB II Tata cara pengikut sertaan masyarakat dalam proses AMDAL, disebutkan dalam huruf C Konsultasi public sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan terhadap : Masyarakat terkena dampak ;Masyarakat Pemerhati Lingkungan ; dan Masyarakat yang terpengaruh dalam proses AMDAL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X