"Motif pembunuhan tersebut karena asmara. Korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku saat tersangka bekerja sebagai TKI di Malaysia," kata Kapolres Lumajang saat itu, AKBP Irwan Nusi dalam konferensi pers pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Atas perbuatannya, Satir lalu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Selasa, 14 Mei 2019, Saiful dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Vonis yang diterimanya lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa M Saifullah alias Saiful bin Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim ketua Gugun Gunawan.***