Baca Juga: Kabar Buruk, Gubernur Jatim terinfeksi COVID-19
"Sebagaimana penejelasan dalam peraturan pemerintah no 28 tahun 2020 perubahan atas peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah bukan malah merugi terus,” ucapnya.***