Kuasa Hukum PT Sonokeling mengatakan putusan tersebut sudah tepat dengan pertimbangan bahwa berdasarkan pasal 2 Ayat (4) UU No 48 Tahun 2009 kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: KPU Sleman Dilaporkan Bawaslu ke DKPP, Ternyata Karena Ini!
“Proses Peradilan yang sederhana dan biaya ringan sehingga terhadap putusan pendahuluan tersebut belum masuk ke pokok perkara yang jika berlanjut ke proses persidangan kan kasian lagi jika pada akhirnya putusan tersebut di tolak,” tutup Sabrang.***