Gugatan Petani ke Perusahaan Sawit PT Sonokeling Buana Ditolak PN Tolitoli

photo author
- Senin, 23 November 2020 | 11:23 WIB
Sabrang, kuasa hukum PT. Sonokeling Buana (yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Tolitoli. Foto: Syahar Lesmana)
Sabrang, kuasa hukum PT. Sonokeling Buana (yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Tolitoli. Foto: Syahar Lesmana)

 

iNSultengGugatan Class Action atau gugatan perwakilan petani di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Tolitoli terhadap perusahaan sawit PT. Sonokeling Buana ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kuasa Hukum PT. Sonokeling Buana Moh Sabrang SH, mengatakan gugatan para petani tidak memenuhi ketentuan.

“Tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak berdasar hukum dan tidak sesuai tata cara serta persyaratan gugatan kelompok,” tegas Sabrang dikonfirmasi Senin 22 November 2020.

Baca Juga: Ini Daftar iPhone yang Bakal Dukung iOS 15, iPhone SE Hingga 6s Plus Bagaimana?

Baca Juga: Cara Dapat BSU Guru Honorer, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa PT. Sonokeling Buana tidak menepati janji atau Wanfrestasi atas pembagian hasil panen buah sawit kepada masyarakat petani Desa Oyom.

Padahal kata Sabrang justru sebaliknya, PT. Sonokeling sangat memperhatikan Petani di Desa Oyom.

Lanjut, Sabrang bahwa dalam gugatan penggugat tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan gugatan kelompok, serta memerintahkan perkara tersebut di hentikan.

“Tidak dapat di lanjutkan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya gugatan diajukan oleh kelompok tani lewat perwakilan Doni Salim, M Yahya Bantilan, Pinjaman kapitalau serta Yasin melalui Kuasa Hukum Fadli Anan, Moh Ridwan, SH dan Syaiful Asis SH dengan perkara No25/PDT,G /2020 PN TU Tali tertanggal 20 Oktober 2020.

Dalam gugatan dibunyikan PT. Sonokeling tidak memenuhi perjanjian 60% untuk perusahaan dan 40% untuk petani dengan nilai gugatan Rp.955 825 920 000.

PT Sonokeling lewat kuasa hukumnya Sabrang, menjelaskan secara terang menderang bahwa gugatan tersebut terlalu prematur untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan apalagi secara formil tidak terpenuhi sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim PN Tolitoli Selasa 17 November 2020 lalu, dibacakan dalam persidangan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X