Rusuh di PT GNI, Polda Sulteng Tindak Tegas 17 Tersangka dengan Pasal Pengrusakan dan Pembakaran

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:21 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K

iNSulteng - Perkembangan situasi lokasi perusahaan PT GNI atau Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara sampai hari ini relatif kondusif, karyawan kembali bekerja secara normal.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto terkait perkembangan situasi pasca rusuh di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Rabu, 18 Januari 2023.

Didik menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Suzuki Fronx 2023 Diluncurkan, Rocky dan Raize Bakal dspat Rival Sepadan, Penasaran! Intip Spesifikasinya?

"Ada 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," Ungkap Didik.

Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, jelasnya

Kabidhumas juga menjelaskan, ada 6 orang Tenaga Kerja Asing yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tau! Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual, Cek Tanggal Pemberlakuannya

Terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik Supranoto itu mengatakan, untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya, demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar.

Tidak bosan kami terus menghimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X