Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH Tahap IV, BPNT serta BLT BBM Kabupaten Donggala
Kepada ke 2 Pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu Tali Biru Berukuran Besar Panjang 15 Meter, Tali Hijau Berukuran Sedang Panjang 12 Meter, Tali Putih Berukuran Kecil Panjang 7 Meter, Tali Coklat berukuran Kecil panjang 15 Meter, Tali hijau berukuran kecil panjang 10 Meter, Tali Hijau Berukuran Kecil Di gulungan kayu panjang 20 Meter dan Tali Tasi / Nilon untuk Mancing ada 2 Buah / 2 Gulungan kayu.
Selain itu barang bukti lainnya berupa Satu Buah Betel, Satu buah pahat, Satu buah pisau Sabbe / pisau panen walet dan Satu buah tas berwarna merah hitam.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ternayata Ini Salah Satu Kedasyatan bZ4X Berikut Ulasan Selengkapnya
Baca Juga: Bupati Buol Beri Selamat atas penyelenggaraan Porprov IX Sulteng di Luwuk Banggai
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," jelas Kasat Reskrim. Minggu, 4 Desember 2022.
Ia juga menambahkan bahwa selain ke 2 pelaku yang telah ditangkap berdasarkan hasil interogasi telah mengantongi pelaku lainnya sebanyak 3 orang dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.