Inilah! Inovasi Dukcapil Buol dalam Proses Kemudahan Pelayanan Dokumen Kependudukan e-KTP Kepada Masyarakat

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 12:17 WIB
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, Muhammad Adsan, S.IP
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, Muhammad Adsan, S.IP

iNSulteng - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol Sulteng, kini terus melakukan inovasi guna untuk mempermdah proses pelayanan e-KTP kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang sampai belum memiliki KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol Muhammad Adsan S.IP mengatakan, selain mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP, juga pihaknya saat ini sudah melakukan pelayanan perekaman e-KTP secara langsung ke masing mesing sekolah SLTA, dengan sasaran siswa berusia 17 tahun

"Ini sudah mulai kita lakukan. Sebab usia potensial 17 tahun rata rata adalah siswa SLTA. Dan pelayanan seperti ini, adalah inovasi pelayanan tercepat dengan istilah POLARI yakni rekam, infut dan cetak di tempat dan waktunya hanya sekitar 15 menit KTP langsung jadi," ujar mantan Kabag Adapun pada Sekretariat Pemda Buol. Selasa, 19 November 2022.

Baca Juga: Siap Libas NMAX dan PCX! Resmi Meluncur Motor Matic 150cc, Cek Tampilan dan Spesifikasinya

Baca Juga: KETUA DPR RI: KSAL Laksamana TNI Yudo Margono akan Mengikuti Fit And Proper Test Sebagai Panglima TNI

Inovasi pelayanan cepat yang dilakukan menurut Adsan, tujuanya tak lain untuk membantu masyarakat, menyusul dalam rangka mempercepat proses pendaftaran pada pemilihan umum 2024 mendatang.

Selain itu, inovasi kemudahan lainnya yang dilakukan Dukcapil adalah waktu pelayanan. Dimana Dukcapil kata Adsan, mulai tahun depan akan membuka waktu pelayananya pada hari Sabtu dan Minggu, baik KTP maupun Kartu keluarga, terutama kepada masyarakat yang berdomisili di pedesaan yang jauh dari wilayah perkotaan.

"Jadi itu pertimbangannya, sehingga mulai tahun depan waktu pelayanan perekamannya e-KTP itu kita akan lakukan setiap hari Sabtu dan Minggu atau hari libur Kantor" tandasnya.

Baca Juga: Mini Cooper Ini Bakal Goyang Pasar LCGC Tahhun 2023

Baca Juga: Kembaran Suzuki Swift Rp90 Jutaan Meluncur
Dan terhadap masyarakat yang mau pindah domisili kependudukan antar wilayah Daerah Kabupaten lanjut Adsan, pihaknya juga tetap mempermudah proses pelayananya. Artinya, jika ada masyarakat dari luar daerah yang mengurus proses pindah domisili kependudukannya untuk menjadi warga Buol, tidak perlu lagi repot mengurus proses administrasi kepindahanya dari daerah asalnya.

Karena proses kepindahannya itu bisa dilakukan langsung melalui Dukcapil. Persyaratannya, mendatangi Kantor Dukcapil membawa KTP dan KK dari daerah asalnya. Dan berdasarkan dokumen kependudukanya itu, pihak Dukcapil Buol bisa melakukan proses penginfutan melalui sistem dengan cara menarik data kependudukanya dari daerah asalnya.

Baca Juga: Mini Cooper Canggih Ini Bisa Kalahkan Pamor Honda Brio

Baca Juga: KEREN BANGET!! Suzuki Luncurkan Skutik Baru bermesin 125 CC, Intip Spesifikasi dan Harganya

"Jadi saya mengimbau, terkait adanya inovasi kemudahan dalam proses pelayanan dokumen kependudukan, agar masyarakat lebih peduli dan proaktif untuk mengurus kelengkapan dokumen kependudukanya pada Dinas Dukcapil. Dan proses pelayanannya , tidak dipungut biaya satu sen-pun" ujar Adsan menambahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X