iNSulteng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia menyetop sementara semua penjualan obat sirup kepada anak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
SE itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin.
Menanggapi instruksi itu, Ketua PD Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma) Sulawesi Tengah, Mohamad Ma'rufik menyesalkan Kemenkes terlalu cepat.
Dalam menyikapi kasus gagal ginjal di Indonesia, Kemenkes mestinya berkoordinasi dengan BPOM dan Ikatan Apoteker Indonesia terkait permasalahan peredaran obat sirup.
“Sehingga informasi yang muncul, betul betul valid dan berdasarkan tahapan untuk mengidentifikasi adanya cemaran atau gangguan munculnya kasus gagal ginjal di pasien,” ucapnya kepada media ini pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Pembaruan Royal Enfield Continental GT 650 dan Semi Faired GT Akan Segera Hadir
Ma'rufik mengimbau masyarakat tidak perlu panik dengan intruksi tersebut.
Masyarakat harus betul-betul memanfaatkan dengan efektif seluruh fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang legal termasuk apotek.
“Tentunya ada apoteker yang berpratek di sana, untuk mendapatkan informasi yang benar dan obat yang tepat untuk penyakit yang diderita,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Dia Motor Keren, Desain Retro, Sporty, Mesin 120 cc, Harga Murah, Yuk Intip Spesifikasi Motornya
Karena itu, Ma'rufik meminta pemerintah pusat segera berkoordinasi dengan lintas sektor tentang permasalahan obat sirup yang dikonsumsi masyarakat.
Sehingga, tidak terjadi miskomunikasi dan mengantisipasi opini yang berkembang dalam masyarakat.