iNSulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) menyelenggarakan sosialisasi Jumat 29 Juli 2022. Khususnya mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat DPR / dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD sekaligus bimbingan teknis aplikasi sipol kepada sekretariat KPU.
Kegiatan soalisasi itu disebut penting karena ditanggal 1 Partai Politik sudah akan mendaftarkan di KPU RI Tentu saja di PKPU no. 4 ada tugas dan wewenang yang diberikan di KPU Kabupaten/Kota.
“Yaitu melakukan verifikasi dan admistrasi secara vaktual tentu saja tersampaikan kepada partai politik scatkholder kepada masyarakat agar mempersiapkan diri terkait dengan keanggotaan yang akan divaktualkan,” Kata Ketua KPU Touna Dirwansyah.
Baca Juga: Cek Fakta: Foto Irjen Ferdy Sambo Pakai Baju Tahan Seolah Ditangkap
Baca Juga: Kemana AKP Rita Yuliana Usai Ramai Diberitakan dan Siapa Suaminya Pun Terkuak!
Ditambahkan Dirwansayah, terkait dengan perubahan dipemilu sebelumnya salah satunya terkait dengan bimbingan teknis pengunaan aplikasi sipol (sistim informasi partai politik) sistim itu penting untuk parti politik terutama keamanan data kemudian kemudahan dalam pengecekan dalam kepungurusan dan juga pendaftaran tutup.
Selain itu rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu yakni pengumuman pendaftaran Parpol mulai 29 sampai 31 Juli 2022.
Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol mulai 1 sampai 14 Agustus 2022. Verifikasi administrasi mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022. Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 15 sampai 28 September 2022.
Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 Oktober 2022.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 9 November 2022.
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 10 sampai 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022
Kemudian penetapan Parpol peserta Pemilu serta penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Pengumuman Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.