iNSulteng – Kasus dugaan pencurian di kios-kios di Desa Tete A dan desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulteng meresahkan warga beberapa waktu lalu.
Pelaku pun akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Touna, demikian disampaikan dalam jumpa pers Kamis 30 Juni 2022 di Mapolres Touna.
Dalam pres release tersebut Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H dan mengungkapkan aksi pencurian terjadi di dua desa.
Baca Juga: Wakil Ketua Banggar DRR Muhidin Tumbang Saat Rapat, Dilarikan Pakai Kursi Roda
Baca Juga: Jelang Qurban Idul Adha, Dinas Pertanian Touna Antisipasi Penyakit Mulut dan Kaki Hewan!
“Yaitu desa tete A dan Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una,” kata Kapolres.
TKP ada 2 lokasi, yaitu, Toko kios Ar- Razak milik Nur Alam atau Ais di Desa Tete A, kemudian Toko/kios milik Hajrin atau Rin di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete.
Pada saat pelaku melakukan aksinya di Desa Sabo pelaku meninggalkan motor kemudian motor tersebut didapatkan masyarakat saat siskamling dari kejadian terdapat identitas diri dan melarikan diri dari TKP .
Atas kerja sama masyarakat dan pihak kepolisian, tersangka di amankan di semak-semak.
Saat ini barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit motor Yamaha Mio , 1 buah dompet , STNK, KTP, linggis pendek ,besi pendek yang sudah terlilit dengan karet ban, baju switer, jaket, kwas kecil, tas kantong , handphone ,. Panggilan kayu yang sudah dibentuk runcing. ***
Laporan: Pendi