Polda Sulteng Tetapkan Manager Operasional CV. AJ Sebagai Tersangka Kasus Timbun Minyak Goreng

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik  Supranoto saat memberikan keterangan persnya kepada media terkait perkembangan kasus penimbunan minyak goreng
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan persnya kepada media terkait perkembangan kasus penimbunan minyak goreng

iNSulteng - Penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu terus bergulir.

Perkembangan terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: HP Murah Infinix Hot 12 Play Diluncurkan di India dengan Unisoc T610, Layar 90Hz dan Baterai Jumbo 6000mAh

Baca Juga: MediaTek Dimensity 1050 Dirilis dengan Dukungan Konektivitas mmWave dan sub-6GHz 5G

Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Senin 23 Mei 2022.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022” ungkapnya.

Baca Juga: Black Shark 5 Pro vs POCO F4 GT vs Xiaomi 12: Perbandingan Spesifikasi

Baca Juga: Tablet Lenovo Xiaoxin Pad 2022 Diluncurkan di Cina dengan Snapdragon 680, RAM 6GB dan Layar 10,6 inci

“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu” tambahnya

Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, Ujar Didik.

Baca Juga: Baca Sholawat dengan Cara Seperti Ini Kata Buya Yahya, Kubur Ayah dan Ibumu akan Penuh dengan Cahaya

Baca Juga: Ini 2 Waktu Mustajab untuk Berdoa Kata Ustadz Adi Hidayat, Doa Kita Langsung Allah Kabulkan

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022, dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X