Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 18:41 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K

iNSulteng - 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diseludupkan ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng

Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat 15 April 2022 sore.

Baca Juga: Alfamart Ambruk di Banjar, 1 Korban Ditemukan Selamat dan Luka-Luka

Baca Juga: Bangunan Alfamart Gambut di Banjar Roboh, Apa Penyebabnya?

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

"Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kab. Banggai laut" ungkapnya, Senin 18 April 2022 di Palu

Baca Juga: Samsung Galaxy A73 5G Rilis di Indonesia dengan Snapdragon 778G, RAM 8GB dan Layar 120Hz

Baca Juga: Realme Q5i Diluncurkan dengan Dimensity 810, Layar 90Hz dan Baterai 5000mAh

Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara, jelas Didik

Baca Juga: Xiaomi CIVI 1S Meluncur 21 April di Cina, Berikut Keunggulan HP Khusus Wanita Ini

Baca Juga: Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan, tegasnya

Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar, pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X