Selain itu, Eko juga meminta kepada pihak institusi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kerusakan pembangunan Broncaptering SPAM dan pembangunan jembatan inspeksi di desa Tempiala tersebut. Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan akibat banjir itu patut diduga menyalahi ketentuan perencanaan dan pelaksanaan.
“Kita kesampingkan dulu “faktor alamnya”. Disini kita harus juga mendorong aparat hukum untuk menyelidiki proses perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, karena bisa jadi keruskan itu juga akibat rendahnya kualitas mutu dari bangunan itu sendiri,” tegas Eko.
Eko juga berharap, ke depannya pihak PUPR kabupaten Tolitoli sebelum melakukan pembangunan agar lebih memperhatikan hal hal seperti ini agar dapat meminimalisir terjadinya keruskan fatal seperti yang terjadi pada pembangunan SPAM dan Jembatan di desa Tampiala.***