Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Kasus Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 10:02 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media

iNSulteng - Penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga: AS dan Uni Eropa Akan Menambah Sanksi untuk Rusia

Baca Juga: BREAKING NEWS: Akses Jalan Trans Sulawesi Tolitoli - Buol Putus, Puluhan Rumah Warga Ambruk

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari saat menjawab pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu,Rabu, 23 Maret 2022

"Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," Jelas Sugeng.

Baca Juga: Jurus Mensos Risma Bikin Harga Kebutuhan Pokok di Papua Lebih Murah

Baca Juga: Mensos Risma: Tidak Tahu Sampai Kapan Saya Jadi Menteri

Yaitu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

Ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Baca Juga: Enam Konsorsium 'Berebut' Miliki Saham Chelsea

Baca Juga: Link Download Minecraft 1.17.10 Gratis, Resmi dari Mojang Studios

"Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia," ungkapnya

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap prnyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X