iNSulteng- Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikatakan Luhut, produk lokal yang dimaksud adalah hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Baca Juga: CEO PRMN Temui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Kenalkan PRMN dan Promedia
Baca Juga: 5 Tanda dan Gejala Seseorang Mengidap Penyakit Kronis
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," kata Luhut dalam keterangan resminya, Rabu 16 Februari 2022.
Ia mencontohkan langkah konkret yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek yang telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun.
“Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar. Hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” tandas Luhut.***