Baru Menjabat 3 Hari, Ditreskrim Narkoba Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika di Tolitoli

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 20:02 WIB
Dok Foto Humas Pelaku peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang terjadi di Kabupaten Tolitoli
Dok Foto Humas Pelaku peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang terjadi di Kabupaten Tolitoli

iNSulteng - Personil Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo, S.I.K, yang baru menjabat tiga hari. Senin, 10 Januari 2022 di Polda Sulteng.

Baca Juga: TERBARU! Yusuf Mansur Keluarkan Ancaman, Tiga Aktor Bakal Dilapor ke Polisi, Dituding Investasi Bodong!

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Terkait Maling Uang Rakyat

Baca Juga: 5 Kasus Penipuan Terbesar di Dunia, Melebar Jadi Krisis Keuangan dan Dihukum Ratusan Tahun Penjara

Direktur Resnarkoba yang baru dilantik menggantikan Kombes Pol. Aman Guntoro ini mengungkapkan, pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan jajarannya pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 di desa Bangkir Kec.Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli.

Adhi membeberkan dari pengungkapan tersebut personilnya mengamankan dua orang pelaku masing masing inisial ES alia A (34 th) dan B alias N (37 th) keduanya warga Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga: Kronologisnya! Pria Ini Selingkuh Dengan Istri Orang di Pamekasan, Tewas Dipukul Kayu

Baca Juga: KNPI Kota Palu Hanya Hadiri Kongres KNPI Haris Pertama, Sidiq Djatola: Rapatkan Barisan

Baca Juga: Terungkap Alasan Pedangdut Velline Chu Bersama Suaminya Ditangkap Pakai Narkoba!

Bersama pelaku diamankan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai, jelasnya.

Kedua Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, bila ada perkembangan akan disampaikan, kata Adhi menutup penjelasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X