Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith di Tingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi Layangkan SPDP

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 06:26 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana

iNSulteng - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

Suntana mengatakan bahwa saat ini kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: TERUNGKAP, Kolonel Inf Priyanto Tolak Bawa Jenazah Salsabila dan Handi ke RS Usai Kecelakaan !

Baca Juga: Hasil Akhir Piala AFF, Indonesia Harus Akui Kemenangan Thailand, Gol 4 - 0 Tanpa Balas !

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Oktober 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Baca Juga: Pengadaan Bibit Nilam Rp1,2 Miliar di Dinas Pertanian Touna Diduga Kelebihan Anggaran !

Baca Juga: Perjalanan Yusuf Mansur Hingga Jadi Ustad Sebelum Dikenal Banyak Orang, Sejak Kelas 4 SD Sudah…

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: KPK OTT Kepala Daerah 'Garong Uang Rakyat', dari Bupati Nganjuk Hingga Gubernur Sulsel

Baca Juga: Final Piala AFF Indonesia vs Thailand, Shin Tae-yong Turunkan 5 Bek, Elkan-Egy Cadangan

Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X