PTM Sudah Bisa Dilaksanakan, Berikut SE Gubernur Sulteng

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 21:47 WIB
Ilustrasi PTM di masa pandemi Covid-19/ Kota Semang resmi akan berlakukan PTM, berikut ketentuannya (ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)
Ilustrasi PTM di masa pandemi Covid-19/ Kota Semang resmi akan berlakukan PTM, berikut ketentuannya (ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

iNSulteng - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada Kamis 23 September 2021.

Dalam SE itu, Gubernur Sulteng meminta kepada seluruh kepala daerah baik bupati maupun walikota yang telah berada di level 3 dalam penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk segera menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun tidak lupa dengan tetap melaksanakan protocol kesehatan covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta Bupati, Walikota dan Kadis Pendidikan Laksanakan PTM

Gubernur Sulteng pun meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten dan kota, plus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Perovinsi untuk segera menyelenggarakan PTM secepatnya.

Hal ini, kata Gubernur Sulteng, sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat melalui keterangan resmi dari satgas covid-19 pusat, bahwa kota Palu dan kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tengah, level PPKM telah diturunkan.

SE Gubernur Sulteng tentang Pembelajaran tatap Muka (PTM). /Humas Pemprov Sulteng
SE Gubernur Sulteng tentang Pembelajaran tatap Muka (PTM). /Humas Pemprov Sulteng

Untuk Kota Palu, Rusdy Mastura menyebut, sebelumnya berada dalam status level IV PPKM namun dengan terjadinya penurunan angka kasus covid-19 di kota Palu.

Hal ini pula menjadi pertimbangan dari pemerintah pusat untuk menurunkan Kota Palu menjadi level III.

Namun, yang perlu diingat kata gubernur dalam SE tersebut, penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan dengan berdasarkan oleh keputusan bersama dari SKB empat Menteri. ***

Penulis: Mohammad Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X