iNSulteng - Tidak perlu repot-repot, wajib pajak saat ini bisa membayar denda pajak secara online.
Sebab, bagi wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan dikenakan denda atau sanksi administrasi dari Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkah membayar denda pajak secara online dimulai saat WP masuk ke laman www.pajak.go.id untuk melakukan login, kemudian klik "Bayar" dan pilih “e-Billing”.
Baca Juga: Berikut Kreteria Wajib Pajak Yang Tidak Kena Denda dan Sanksi Administrasi!
Wajib pajak mengisi bagian "Jenis Pajak" dengan memilih “411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan”.
Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, maka WP memilih jenis setoran “300-STP”.
Saat berada di kolom "Masa Pajak", WP mengisi bulan Januari hingga Desember.
Kemudian mengisi "Tahun Pajak" sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima. Lalu WP melengkapi bagian "Nomor Ketetapan" sesuai dengan STP.
Baca Juga: Awas! Akun WhatsApp di Retas Dengan Modus Buat WhatsApp Grup! Simak Hal Penting Ini
Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
Selanjutnya isi bagian "Jumlah Setor" sesuai dengan nominal dalam STP. Setelah itu klik bagian "Buat Kode Billing" dan masukkan kode keamanan lalu klik "Submit".
Saat itu juga wajib pajak akan melihat ringkasan Surat Setoran Elektronik (SSE). Pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar. Terakhir, klik "Cetak" dan kode billing akan terunduh secara otomatis.
Nantinya kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, anjungan tunai mandiri (ATM), atau internet banking. ***