iNSulteng - Selama hari raya Idul Fitri 1442 H, pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) libur mulai tanggal 12 s.d 16 Mei 2021,
Hal tersebut menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/Yan.1.1/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Istiono, MH,
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangannya di Palu, Senin 10 Mei 2021 mengatakan pelayanan penerbitan SIM selama Idul fitri 1442 H, libur mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 di jajaran Polda Sulteng.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nganjuk, Hasil Kerjasama Dengan Polri !
Didik juga mengungkapkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17-18 Mei 2021 maka dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: BLT BPUM UMKM Cair Sebelum Lebaran, Cek di https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Kepada masyarakat Sulawesi Tengah silahkan dicek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki.
"Apabila masa berlakunya akan berakhir tanggal 12-16 Mei 2021, maka Kepolisian akan memberikan pelayanan pengurusan perpanjangan SIM tanggal 17-19 Mei 2021," ujarnya.
"Selamat menyambut hari raya Idul fitri 1442 H mohon maaf lahir dan bathin, rayakan Idul fitri bersama keluarga di rumah dan tetap perhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid.19," tutup Kabidhumas Polda Sulteng. ***