Dear Kementerian ESDM, Jatam Minta Lakukan Moratorium Pemberian Izin Tambang di Sulteng

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 14:45 WIB
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh. Taufik (Dok Pribadi)
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh. Taufik (Dok Pribadi)

iNSulteng - Jatam Sulteng mendesak kementerian tersebut, untuk melakukan Moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di Sulawesi Tengah

Hal iyu berdasarkan setelah berlakunya undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang hampir menarik semua kewenangan mengenai pertambangan ke pemerintah pusat.

 Khususnya di kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Baca Juga: Sindir Barang Bukti yang Diamankan Densus 88, Fadli Zon: Era Revolusi Industri 4.0

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh. Taufik, hal ini menjadi penting untuk dilakukan segera oleh kementerian ESDM, untuk menghindari ancaman konflik agraria di sektor tambang di sulawesi tengah.

Tambah Taufik, dari hasil temuan Jatam Sulteng, banyak izin-izin usaha pertambang di sulawesi tengah, tumpang tindih dengan wilayah-wilayah pertanian bahkan pemukiman warga. 

Diantaranya, dari hasil temuan JATAM Sulteng, adalah izin tambang yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, di kecamatan kasimbar dengan luas konsesi IUP, mencapai 15.000 Ha, izin pertambangan emas ini hampir mengkapling seluruh wilayah kecamatan kasimbar. Dan berpotensi menimbulkan konflik. 

Baca Juga: Evi Kaltim Diselamatkan Dewan Juri Tadi Malam di LIDA 2021 Top 42 Grup 3 Putih, Siapa yang Tersenggol?

Temuan lain Jatam sulteng, izin-izin tambang yang diterbitkkan di wilayah kabupaten tolitoli, dibeberapa kecamatan diantaranya kecamatan dondo juga mengkapling wilayah pertanian dan pemukiman warga. 

Bukan hanya itu, menurut dia, aktivitas-aktivitas tambang yang saat ini beroprasi banyak bermasalah, dari mencemari lahan-lahan pertanian warga, seperti yang terjadi di kabupaten banggai, sampai dengan mencemari sumber-sumber air bersih, seperti yang terjadi di wilayah desa pongian kecamatan bunta, sungai di desa tersebut diduga dicemari aktivitas pertambangan nikel. 

Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut, JATAM Sulteng mendesak Kementrian ESDM untuk melakukan moratorium pemberian izin tambang di sulteng, dan melakukan peninjauan kembali izin-izin tambang yang tumpang tindih dengan dengan wilayah pertanian, perkebunan bahkan pemukiman warga, yang berpotensi menimbulkan konflik di sulawesi tengah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X