iNSulteng - Sudah tiga kali bulan suci Ramadhan dilalui para penyintas gempa, tsunami dan likuifaksi Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Sulawesi Tengah.
Namun, tiga kali bulan Ramadhan itu belum mengubah tempat tinggal para penyintas yang hingga saat ini masih bermukim di hunian sementara (Huntara).
Dengan kondisi tersebut, Kantor DPD NasDem Kota Palu dijadikan sebagai Posko Bantuan Hukum bagi para penyintas Pasigala.
Dikutip dari laman resmi Partai NasDem, Anggota DPRD Sulteng dari Partai NasDem, Yahdi Basma menetapkan Kantor DPD Partai NasDem Kota Palu sebagai posko bantuan hukum bagi penyintas.
Baca Juga: Mau Tau Bansos PKH, BPNT dan BST Yang Telah Disalurkan? Login ke cekbansos.kemensos.go.id
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan papan nama Badan Advovasi Hukum (BAHU) Partai NasDem dari Ketua BAHU Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah, Azriadi Bachry Malewa kepada Ketua BAHU Partai NasDem Kota Palu, Ruslan Umar.
Ista menyebutkan, pembentukan posko bantuan hukum bagi penyintas itu sebagai upaya DPD NasDem Kota Palu mengadvokasi berbagai persoalan penyintas kurun waktu tiga tahun pasca bencana alam di Kota Palu.***