Ingat! Syarat Jadi Peserta KIP Kuliah 2021 Ada Enam Kreteria, Simak Disini

photo author
- Minggu, 28 Maret 2021 | 06:43 WIB
Enam Kreteria jika ingin mendapatkan KIP Kuliah 2021 (Tangkap Layar/KIP kuliah)
Enam Kreteria jika ingin mendapatkan KIP Kuliah 2021 (Tangkap Layar/KIP kuliah)

iNSulteng - Dengan adanya Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021, calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap akan dapat mendaftar dan menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di tahun 2021 menjadi kebijakan yang diangkat dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan. 

Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, mereka akan digratiskan dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. 

Baca Juga: Kapan BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair dan Ini Bocoroanya

Namun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria.

Pertama, calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Kedua, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ketiga, memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Keempat, mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial. 

Baca Juga: Mau Jadi Peserta KIP Kuliah 2021? Begini Cara Daftarnya, Bisa Lewat Aplikasi Download di Play Store

Kelima, mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Keenam atau yang terakhir, jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: WOW! KIP Kuliah Merdeka Beri Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Mahasiswa, Segini Besarannya

Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X