Ada Napi di Lapas Kelas II B Luwuk Miliki Sabu, Asalnya Darimana?

photo author
- Kamis, 25 Maret 2021 | 17:49 WIB
Napi Lapas Kelas II B Luwuk Kabupaten Banggai saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Banggai (Humas Polres Banggai)
Napi Lapas Kelas II B Luwuk Kabupaten Banggai saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Banggai (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Hal mengejutkan diungkap oleh Sat Narkoba Polres Banggai soal pada Rabu 24 Maret 2021.

Betapa tidak, aparat kepolisian membekuk seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, berinisial BL Alias B (29) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Napi yang menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus sebagai tamping ini dibekuk di pencucian kendaraan bermotor Lapas Kelas II B Luwuk, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Parkir Sembarang, Dishub Palu Tertibkan Sejumlah Kendaraan

“Anggota mendapat informasi bahwa di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor. 

Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Tangani Gas Elpiji Bersubsidi, Pemkot Palu Bentuk Satgas Tindak Pengecer 'nakal'

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” ungkap Iptu Makmur.

Napi yang divonis hakim tujuh tahun atas kasus pencabulan ini langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tutup Iptu Makmur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X