iNSulteng - Razia pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Banggai, terus digencarkan aparat kepolisian. Salah satuanya dengan menggeledah lokasi yang diduga menjual minuman haram tersebut.
Pada Sabtu malam 13 Maret 2021 tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali menggeledah salah satu kios di kompleks SD Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Baca Juga: Korban Pelajar Yang Tenggelam di Sungai Potugu Akhirnya di Temukan
Dari hasil razia di kios tersebut, petugas menyita miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam kantongan plastik bening.
"Miras cap tikus yang disita sebanyak 15 kantong," ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Barang bukti minuman beralkohol itu ditemukan petugas dibawah meja kasir yang disembunyikan pelaku dalam dus air meneral. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Satuan Sabhara.
Baca Juga: Program Taki Mi'guru di Mamuju, Sitti Sutinah: Adik-adik Bisa Belajar Seperti Biasa
"Pelaku hanya kita bina dan sudah mengakui kesalahanya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," sebut Iptu Jimy.
Penggeledahan itu berawal dari ditemukannya lima pemuda sedang berpesta miras di dermaga kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton saat tim Tarantula Sabhara Polres Banggai melakukan patroli.
"Anggota temukan mereka sementara membuka tiga kantong plastik cap tikus," terang Iptu Jimy.
Dari pengakuan ke lima pemuda ini, bahwa mendapatkan minuman haram tersebut di kios kompleks SD Maahas, Luwuk Selatan.***