KKP amankan tiga kapal pelaku pelanggaran di Teluk Tolo Sulawesi Tengah

photo author
- Senin, 1 Maret 2021 | 18:55 WIB
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. (ANTARA)
KKP saat mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah. (ANTARA)

iNSulteng - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kota Palu siap laksanakan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2021

Ia mengungkapkan upaya penertiban kapal-kapal yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut, menurut dia, agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.

Baca Juga: Akhirnya, Penyebar Vidio Syur Mirip Artis GL Tertangkap

"Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegas Antam.

Ketiga kapal perikanan yang diamankan tersebut adalah KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 gross tonnage/GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT).

Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Geram Ada Rp1,8 Triliun Dana Otsus Papua Disalahgunakan, Sekda : Silahkan Polisi Periksa!

Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Ia menyampaikan upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP. Selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan, sehingga diharapkan agar pelaku usaha kooperatif.

Baca Juga: Setahun Pandemi, Kartu Prakerja Solusi Untuk Pekerja

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X