iNSulteng - Panitia khusus atau Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan agar bencana 28 September 2018 yang menimpa wilayah Padagimo ditetapkan sebagai bencana nasional.
Usulan itu masuk dalam lima rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rekomendasi itu merupakan hasil kerja Pansus yang dilaporkan dalam sidang paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira di ruang sidang Kantor DPRD Sulteng, Senin 25 Januari 2021.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Siap Dicairkan?, Kemnaker Sudah Terima 3,5 Juta Data Calon Penerima !
Baca Juga: Rekomendasi Pansus Padagimo ke Jokowi, Rehab-Rekon Pasca Bencana Diperpanjang 2 Tahun
Ketua Pansus, Budi Luhur Larengi melalui Sekretaris, Wiwik Jumatul Rofiah menyampaikan rekomendasi hasil kerja itu telah mendapat persetujuan dan rekomendasi akan diteruskan kepada pihak terkait.
"Rekomendasi itu ditujukan juga kepada Presiden Jokowi," jelasnya.
Selain poin itu, pansus juga mengajukan beberapa rekomendasi yang masih berkaitan dengan pemulihan panca bencana. Adapun poin-poin penting dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni
Pertama, perpanjangan waktu Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pasca bencana di Sulteng dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Kedua, membentuk tim ad hoc asistensi rehab-rekon sebagai penanggung jawab rehab-rekon yang terdiri dari kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang.
Kedua, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang masalah hukum dalam rangka pelaksanaan rehab-rekon wilayah dan kehidupan masyarakat di Padagimo yang meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.
Keempat, memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.
Selain rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada 19 kementerian dan lembaga dengan beberapa poin-poin penting di dalamnya.***
Reporter : Rafiq