iNSulteng - Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pasca Bencana Alam Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Sulteng merekomendasikan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) diperpanjang hingga 2 tahun ke depan.
Usulan itu menjadi satu dari lima rekomendasi yang disampaikan dalam sidang paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024, di ruang sidang Kantor DPRD Sulteng pada Senin 25 Januari 2021.
Pansus merekomendasikan perpanjangan waktu Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Provinsi Sulawesi tengah dan wilayah terdampak lainnya untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga: Waspada! Hujan Esktrem Bisa Sebabkan Banjir, Salah Satunya di Sulteng
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair?, Simak Pernyataan Menaker Untuk 2021
Ketua Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng, Budi Luhur Larengi melalui sekretaris, Wiwik Jumatul Rofiah, menyampaikan rekomendasi itu telah mendapat persetujuan dan akan diteruskan kepada pihak terkait.
"Selanjutnya rekomendasi ditujukan kepada Presiden Jokowi," jelasnya.
Selain rekomendasi itu, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada 19 kementerian dan lembaga RI dengan beberapa poin-poin penting di dalamnya.
Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo, ketua dan wakil ketua DPRD Sulteng selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada Gubernur yang diwakili Pj Sekdaprov, bupati dan walikota Padagimo, serta pejabat terkait lainnya.***
Reporter : Rafiq