iNSulteng - Pelantikan 195 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh Bupati Moh. Arsar Abdul Samad di Kolonodale, Senin 18 Januari 2021 petang, ditanggapi Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi.
"Saya akan cek yah. Setahu saya, bupati atau pemda harus mendapatkan izin dari Mendagri untuk melakukan mutasi atau rotasi," kata Gubernur Longki melalui pesan whatsapp kepada Antara di Palu, Senin malam.
Baca Juga: Slank Rilis Album Baru Berjudul Vaksin, Karya Bimbim Selama Masa Pandemi
Menurut gubernur, sudah ada Surat Edaran Mendagri tentang larangan di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat. SE itu seharusnya diperhatikan, kata gubernur.
Beberapa bulan sebelum Pilkada 9 Desember 2020, Gubernur juga menegur Bupati Morut Moh. Asrar yang baru dilantik untuk menggantikan Bupati Morut Aptripel Tumimomor yang meninggal dunia April 2020, karena melakukan penggantian pejabat di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Raffi Ahmad tak Melanggar Protokol Kesehatan, Acara Ultah Ricardo, Polisi : Cuma 18 Orang Disitu
Bahkan gubernur saat itu memerintahkan Moh. Asrar agar mencabut SK-SK mutasi yang dibuatnya karena tidak sesuai ketentuan, dan hal itu dilakukan oleh Bupati Asrar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Morut Andi Zainuddin melalui suratnya No.009/PW.00.06/K.ST.07/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 telah meminta Bupati Morut untuk tidak melakukan pergantian pejabat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***