Komisi III Uji Kelayakan Calon Kapolri 13 Januari, Listyo Sigit Terpilih?

photo author
- Rabu, 6 Januari 2021 | 02:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (humas.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (humas.polri.go.id)

iNSulteng - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020—2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, kata dia, pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Baca Juga: Calon Kapolri Teranya Ini Sosoknya, Pengalaman di Reserse, Siapa Dia?

Menurut dia, ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Pekan Depan

Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Baca Juga: Pengganti Idham Azis, Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kapolri, Siapa Dia?

Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X