iNSulteng - RF (21) pemuda asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, diamankan personel Kepolisian Sektor Lamala, Minggu 3 Desember 2021.
Pemuda ini dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Luwuk Selatan berumur 15 tahun.
Baca Juga: Kebiri Kimia Tidak Akan Efektif, KPAI Beri Saran Ini Sebagai Efek Jerah
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, dimana saat itu korban dibawa pelaku ke sebuah kebun.
“Keluarga korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak berada di rumah,” kata AKP I Nyoman Dunia.
Baca Juga: Organisasi Paralayang Sulteng Luruskan Tiga Anggotanya Mendarat Darurat, Bukan Jatuh
Selanjutnya, perwira tiga balak ini mengungkapkan, bahwa keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh seorang pemuda yang tidak dikenal menuju sebuah kebun.
“Dari pengakuan korban bahwa pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.
Baca Juga: Deden Deni Meninggal Sejak 31 Desember 2020, Ternyata Ini Penyebabnya!
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah dibuah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: Saksi Kasus Suap Izin Benih Lobster Meninggal Dunia, KPK: Penyidikan Tidak Terganggu
“Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliyar,” pungkas Kapolsek.***