BERTAMBAH: Bawaslu Umumkan 19 TPS di 7 Kabupaten di Sulteng Direkomendasikan PSU

photo author
- Jumat, 11 Desember 2020 | 21:01 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 (Dok PRFM.)
Ilustrasi Pilkada 2020 (Dok PRFM.)

iNSulteng - Informasi sebelumnya, Bawaslu mencuatkan kabar kalau di Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, Namun hingga saat ini, Jumat 11 Desember 2020, Bawaslu mencatat ada 19 TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan data tersebut terpantau dari laporan rekapitulasi tembusan rekomendasi yang masuk dan bersiap melakukan pengawasan melekat.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Indonesia 2020, Kapolri Bilang Begini

Dia menyatakan, 19 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di tujuh kabupaten. Menurutnya ada empat kabupaten yang masing-masing 1 TPS, terdiri TPS 003 Desa Sabang untuk Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai di TPS 004 Kelurahan Luwuk, Kabupaten Parigi Moutong di TPS 004 Desa Sumber Agung, dan Kabupaten Tojo Una Una di TPS 004 Desa Dondo Barat.

Dia melanjutkan, di Kabupaten Sigi terdapat 3 TPS yang direkomendasikan PSU yaitu TPS 001 Desa Pewunu, TPS 002 Desa Kaleke, dan TPS 003 Desa Towulu. Untuk Kabupaten Morowali Utara terdapat 5 TPS yang di rekomendasikan PSU, yakni di TPS 003 Desa Peleru, TPS 001 Desa Mondowe, TPS 004 Desa Bungintimbe, TPS 001 Peboa, dan TPS 002 Desa Momo.

Baca Juga: TERBARU, Calon Kapolri Meredup, Tanda Jabatan Idham Aziz Akan Diperpanjang?

Sedangkan di Kabupaten Poso terdapat 7 TPS yang direkomendasikan PSU, terdiri dari TPS 004 Desa Watuwau, TPS 002 Desa Tampemadoro, TPS 003 Desa Soe, TPS 001 Desa Mapane, TPS 008 Kelurahan Kayamanya, TPS 002 Kelurahan Kawua dan TPS 001 Desa Tambarana.

Atas rekomendasi PSU ini, Jamri mengaku telah menginstruksikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota hingga pengawas ad hoc (sementara) seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS guna melakukan proses pengawasan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Diksi 'Laskar' yang Digunakan FPI, Desmond:Ini Melanggar Konstitusi

"Harus dipastikan bahwa batas waktu PSU hanya sempat hari setelah pemungutan suara yaitu sampai hari Minggu nanti melaksanakan PSU,” tuturnya.

Selain dengan jajaran pengawas pemilihan di tingkat bawah, Jamrin mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan ketersediaan surat suara PSU. Dirinya mengingatkan kepada KPU untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan petugas yang bertugas di TPS.

Baca Juga: Pilkada Sulteng 2020, Data KPU 40,75 persen, Rusdi-Mamun Makin Jauh, Ini Kata Hidayat

Terakhir, Jamrin menyebutkan Bawaslu Sulteng bakal menurunkan personil dalam mengawasi pelaksanaan PSU di beberapa kabupaten. Dia berharap PSU tersebut bisa berjalan dengan lancar dan aman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X