Ini TPS di 4 Kabupaten di Sulteng yang Laksanakan PSU Pada 14 Desember

photo author
- Jumat, 11 Desember 2020 | 15:41 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

iNSulteng - Bawaslu meenyatakan ada empat TPS yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulawesi Tengah yang rencananya akan dilakukan pada 14 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang berharap dengan adanya PSU tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Tangani Aksi Premanisme Itu

Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus,

menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).

Baca Juga: Bak Penjelajah! Kisah TNI-Polri Dalam Perjalanan Pengantaran Logistik Dusun Bohinunuk di Banggai

"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," jelasnya saat memantau rekapitulasi tingkat kecamatan di Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 10 Desember 2020 malam.

Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. "Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember," jelasnya.

Baca Juga: 4 FAKTA Seorang Ibu di Banua Sibohou, Nias Utara Bunuh 3 Buah Hatinya yang Masih Balita

"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tambah Dewi.

Berdasarkan data yang dihimpun pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.

Baca Juga: Sri Mulyani: Korupsi Itu Sama Dengan Covid-19

Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X