Ditpolairut Polda Sulteng Tetapkan Motoris Speedboat 'Fajar' Sebagai Tersangka

photo author
- Rabu, 18 November 2020 | 09:55 WIB
Personel Polairud Polda Sulteng saat hendak mencari korban kecelakaan speed boat di perairan Banggai Laut/Humas Polda Sulteng
Personel Polairud Polda Sulteng saat hendak mencari korban kecelakaan speed boat di perairan Banggai Laut/Humas Polda Sulteng

iNSulteng - Kasus kecelakaan laut tenggelamnya kapal speed boad “Fajar” di perairan Pulau Sonit Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah pada tanggal 2 November 2020 ditarik penanganannya oleh Ditpolairud Polda Sulteng.

Motoris speed boad inisial LB (36) telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng sejak tanggal 10 November 2020 yang lalu

Baca Juga: BSU PTK Non PNS Hanya Sampai Akhir Bulan November, Berikut Hal yang Harus Dipersiapkan!

Baca Juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Dirjen Binwasnaker: Agar Terdapat Pemahaman yang Sama

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diterima media ini, Rabu 18 November 2020 membenarkan kasus laka tenggelam speed boat “fajar” penanganannya diambil alih oleh Ditpolairud Polda Sulteng.

Satu orang ditetapkan tersangka yaitu inisial LB (36) yang merupakan motoris speed boad karena dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal utamanya membawa penumpang melebihi kapasitas dan tidak memberikan penumpang alat keselamatan atau pelampung saat sebelum berlayar, Jelas Didik

Baca Juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Dirjen Binwasnaker: Agar Terdapat Pemahaman yang Sama

Baca Juga: Ekuador Pesta Setengah Lusin Gol ke Gawang Kolombia

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, setidaknya sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dan untuk saksi ahli pelayaran penyidik juga sudah berkirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan laut Kementrian perhubungan di Jakarta,

Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan pasal 302 ayat (3) jonto pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun, tutup Didik

Baca Juga: BLT Guru Honorer Cair, Hanya ke Rekening Ini, Simak

Kasus ini bermula pada saat rombongan calon bupati dan wakil bupati Banggai laut Rusli Banun dan Asgar B.Badalia bertolak dari desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speed boad, ditengah jalan speed mengalami kecelakaan atau tenggelam, dimana dari sebelas penumpang tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon wakil bupati, empat penumpang lain sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng.*** (hms)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X