Satgas Tinombala Tembak Mati Dua DPO MIT Poso Masuk Palu

photo author
- Selasa, 17 November 2020 | 11:01 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso / ANTARA
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso / ANTARA

iNSulteng - Aparat gabungan TNI-Polri Satgas Tinombala menembak mati dua orang terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, di Donggala, Selasa, mengatakan kedua terduga ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kedua DPO inisial W alias A alias B dan AA alias A, dan ketika dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan kedua anggota MIT meninggal dunia,” katanya, usai membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun 2020, di SPN Polda Sulteng Donggala.

Baca Juga: Ada BLT Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Baca Juga: Gempa Bumi 6,3 SR Terjadi di Tuapejat, Kepulauan Mentawai

Ia menjelaskan, kedua terduga ditangkap di Desa Bolano Barat, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Mountong, pada 17 November 2020 sekitar pukul 05.30 Wita.

“Barang bukti yang diamankan senjata revolver, bom lontong, amunisi, GPS, kompas, senter kepala dan sejumlah peralatan lain,” katanya.

Kapolda mengatakan saat ini kedua jenazah sementara proses evakuasi dari lokasi penangkapan untuk di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 3 Sudah Cair ke BNI, Karyawan Lain Cek di Link Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening Ini

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri melakukan penyisiran pengejaran terhadap dua orang yang diduga DPO kelompok MIT Poso, di area kompleks perikanan, Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 7 November 2020.

Daerah tersebut diduga sempat menjadi tempat persinggahan terduga yang masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) kelompok MIT Poso, Sulawesi Tengah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X