iNSulteng - Telah resmi menjadi kontestan Pilkada Banggai 2020, Herwin Yatim - Mustar Labolo bakal memasuki masa cuti kampanyenya pada 26 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola M.Si bahwa menyimak Surat Keputusan (SK) penangguhan cuti Herwin - Mustar seharusnya sejak mereka ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar sebagai calon kepala daerah yang sah.
" Sejak itu mereka bisa langsung cuti," ujar Longki, Minggu 25 Oktober 2020.
Untuk lebih menguatkan, lanjut Gubernur Sulteng dua periode ini, maka akan dikeluarkan surat penegasan cuti untuk Herwin dan Mustar.
Sedangkan terkait pelaksana tugas (Plt) Bupati Banggai masih menunggu SK dari Mendagri RI.***
Reporter: Marhum