iNSulteng - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resarkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat kembali menangkap pelaku penyalahguna narkotika di Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu, Sulbar.
Pelaku masing masing insial I (23) warga Makmur Jaya dan A (22), warga Dusun Jono, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu.
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com 7 Oktober 2020 keduanya ditangkap berdasarkan informasi bahwa pelaku sering ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengambil narkotika untuk dipakai.
BACA JUGA: Fadli Zon: Hutang Sekarang Akan Diwariskan ke Pemerintah Selanjutnya
BACA JUGA: Ini Cerita Lengkap 6 ABG Mesum Bareng di Pidie
Setelah itu Polres Pasangkayu melakukan penghadangan terhadap keduanya diperjalanan setelah membeli sabu pada Sabtu 3 Oktober 2020.
“Kedua pelaku telah menjadi incaran unit opsnal Sat Narkoba dikarenakan sering mengkonsumsi narkoba bersama temannya dimana barang tersebut diperoleh di salah satu daerah di Kabupaten Donggala,” kata Kasat Iptu Ronald.
Hasil pemeriksaan keduanya didapat sabu dari dalam saku celana I dibeli dengan harga Rp 330.000 dan rencana akan di bawa ke Tikke Raya untuk dikonsumsi bersama teman pelaku.
BACA JUGA: DPR Diolok-Olok Netizen Habis-habisan, Buntut UU UU Cipta Kerja
BACA JUGA: Korban Gempa dan Tsunami Donggala Blokir Jalur Trans Sulawesi
Dari pelaku Polisi menyita barang bukti 4 paket/sachet plastik bening ukuran kecil klip warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit motor Merk Yamaha Vixion warna merah hitam dan 1 Butir Boje.
“Untuk kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana penyidik menyangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara,” tuturnya.***