iNSulteng - Forum Pemuda Kota Palu (FPKP) menilai PT Citra Palu Minerals (PT CPM) telah melakukan pelanggaran prinsip awal persetujuan Kontrak Karya, di kawasan tambang emas Poboya, Kota Palu.
“PT CPM telah melakukan manipulasi ketentuan prinsip awal Kontrak Karya. Kontrak karya hanya menyetujui penambangan Bawah Tanah. Underground Mining, bukan tambang terbuka,” ujar salah satu pentolan FPKP, Afandi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Januari 2023.
Ia juga menyayangkan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang emas open pit mining di Poboya, yang kini jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Menurut Afandi, modus penambangan murah berbasis perendaman dan galian terbuka, dilakukan PT CPM dengan memanfaatkan isu ilegal mining.
Mereka kata Afandi, menunjuk rekanan Join Operational seperti AKM, AMS untuk melakukan kegiatan penambangan terbuka.
“Modus Operandi ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dengan dampak yang bisa disaksikan oleh seluruh warga Kota Palu. Anda cukup arahkan mata ke pegunungan timur Poboya. Di sana terlihat jelas, hutan gundul menandakan aktivitas tambang terbuka,” ujarnya.
Afandi menilai, skema ini telah mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah, karena penambangan Poboya tidak didasarkan pada mekanisme Rencana Kerja Anggaran Biaya, sebagai jalan bagi negara untuk memungut Royalti dan Iuran Tetap.
“Ketika kita persoalkan tambang Poboya. Pasti PT CPM beralasan baru uji coba. Padahal faktanya sudah produksi tetap dengan metode tambang terbuka menggunakan Join Operational,” ujarnya.
Afandi mencemaskan adanya semacam pembiaran yang jelas-jelas merugikan negara dan daerah. Sebab tidak ada pihak manapun yang bisa ditunjuk sebagai penanggung jawab atas masalah sosial dan lingkungan yang timbul.
Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Masuk Indonesia 16 Februari 2023, Bikin Pesaing Repot dan Berapa Harganya?
Sebelumnya, Koordinator Mining Community Center (MCC), Andi Ridwan Batara Guru juga menyoroti adanya perendaman material di kawan tambang Poboya yang sianida atau bahkan pakai air perak. Hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan.
Menurut Andi, CPM sudah lebih 5 tahun lamanya melakukan subkon kepada PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai pihak ketiga, untuk melakukan produksi tambang emas dengan metode rendaman yang menggunakan sianida.
"Hasil monitoring sampai hari ini masih melakukan kegiatan produksi emas dengan 16 tempat rendaman dengan rata rata 20 ribu truck setiap satu rendaman, tentu dengan menggunakan puluhan ton bahan kimia sianida berbahaya beracun," ujarnya beberpa waktu lalu.