iNSulteng - Merasa diperlakukan tidak adil dan terkesan di intimidasi, Bripka Eka Putra Budiana, Bintara Bag SDM Kepolisian Resor Buol Polda Sulteng, akhirnya mengajukan surat pernyataan pengunduran dirinya dari Institusi Polri.
Surat pengunduran diri tersebut langsung dilayangkan kepada kepada Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi, karena menurutnya hasil putusan sidang kode etik, dengan hasil rekomendasi PTDH.
Padahal pendampingan yang dilakukan oleh Tim Bidkum Polda Sulteng dari laporan pelanggaran yang disidangkan tidak terbukti dalam fakta persidangan karena tidak sesuai SOP.
Baca Juga: Nama Honorer Tercatat Dalam Database BKN Akan diangkat Jadi ASN Tanpa Basa-Basi?, Ini Penjelasan Lengkap 2023
"Inikan ada laporan di Sat Reskrim terkait dugaan tindak pidana, kita tunggu hasil penyelidikannya terlebih dahulu dan apabila terbukti baru kita proses, untuk sementara kita tunda dulu sidang yang bersangkutan," ungkap Tim Bidkum Polda Sulteng.
Bripka Eka Putra Budiana yang sudah mengabdi selama 19 tahun ini memilih mengundurkan diri, setelah dirinya merasa kecewa dengan hasil putusan yang dinilai tidak adil serta kontradiksi dengan fakta laporan pelanggaran.
Dikatakannya, dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Jhony Bolang, pada 27 September 2022 lalu, hasil persidangan memutuskan dan melahirkan rekomendasi PTDH, meski laporan pelanggaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dikabarkan juga, hasil putusan yang dibacakan sempat diwarnai perdebatan antara pimpinan sidang yaitu Kompol Jhony Bolang dengan Bidkum Polda Sulteng, yang hadir mendampingi proses persidangan.
Menurut Eka Putra, pelanggaran dalam kasus masalah privasi keluarga yang menyeret pribadinya sebagai obyek yang dilaporkan, selain tidak terbukti dan tidak sesuai fakta persidangan, terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang sehingga harus diberikan sanksi rekomendasi PTDH.
"Jujur, sebenarnya saya masih merah putih, saya masih setia dengan Institusi Polri, namun saya memilih untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri dengan adanya proses yang menurut saya tidak adil, "ungkap Eka Putra kepada media ini, Jumat 27 Januari 2023.
Lanjutnya lagi, seiring pengajuan banding atas atas hasil putusan sidang yang menurutnya kontroversi tersebut, santer berhembus kabar bilamana putusan tersebut adalah arahan dari orang penting alias "Titipan Jenderal".
"Terus terang saja, disisi lain saya sudah putus asa dengan ketidakadilan ini, tidak dijelaskan seperti apa alasannya karena banding yang saya ajukan ternyata ditolak juga, "ujar Eka Putra lagi.