Operasional PT ANA tanpa HGU berarti perusahaan tersebut tidak membayar pajak dan retribusi tanah kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama bertahun-tahun beroperasi, akumulasi pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai jumlah yang sangat besar, menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Besaran kerugian ini bergantung pada luas lahan yang digunakan, NJOP tanah, dan jenis pajak/retribusi yang seharusnya dibayarkan.
2. Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Tidak Terkontrol
Tanpa HGU, pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh PT ANA menjadi lemah.
Hal ini berpotensi menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak berkelanjutan, sehingga menimbulkan kerugian jangka panjang bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Kerusakan lingkungan yang terjadi dapat memerlukan biaya besar untuk pemulihannya, yang menjadi beban tambahan bagi negara.
3. Kehilangan Potensi Investasi
Ketidakpastian hukum terkait status lahan yang digunakan PT ANA dapat menciptakan citra negatif bagi iklim investasi di Morowali Utara.
Investor lain mungkin enggan berinvestasi di daerah tersebut karena kekhawatiran akan masalah serupa, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Kehilangan potensi investasi ini merupakan kerugian ekonomi yang sulit diukur secara pasti, namun berdampak jangka panjang.
4. Biaya Penyelesaian Sengketa
Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan PT ANA menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah dalam proses penyelesaiannya.
Baca Juga: Cerita Lengkap Kasus Penyanderaan Mahasiswa di Sulteng, Ternyata Korban 4 Orang
Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi Penyanderaan dan Pembacokan di Gunung Uwentumbu Kawatuna