sigi

Tanah Masyarakat Tanambulava di Sigi Dicaplok Taman Nasional Loreh Lindu, Warga Minta Dikembalikan!

Senin, 14 Oktober 2024 | 19:03 WIB
Pertemuan Pemerintah dengan warga. Tanah Masyarakat Tanambulava di Sigi Dicaplok Taman Nasional Loreh Lindu. (Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id)

iNSulteng – Sejumlah warga di Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah minta lahan yang dicaplok Balai Besar Taman Nasional Lorel Lindu (BBTNLL) minta dikembalikan.

Pasalnya tanah yang ada di sejumlah desa, Seperti Sibalaya Utara, Sibowi dan Sidondo itu merupakan tanah bersertifikat. Namun beberapa tahun kemarin diklaim atau dicaplok oleh BBTNLL.

Untuk memecahkan masalah itu digelar pertemuan warga dan sejumlah pihak terakait di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga: 2 Putra Asal Sulteng Jadi Menteri Prabowo - Gibran, Abdul Kadir Karding dan Supratman Andi Atgas, Ini Profilnya!

Baca Juga: Kapolres Touna Pimpin Apel Gelar Pasukan Zebra Tinombala 2024, Ini yang menjadi Target Operasi

Pertemuan itu mengambil tema ‘Dialog Kebijakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusung Organisasi Rakyat.

Bupati Sigi Irwan Lapata yang hadir, dalam pemaparannya mengatakan agar lahan kembali ke masyarakat, yakni meminta pihak Kementerian dan DPR-RI untuk merubah Undang-Undang.

“Rubah itu undang-undang (dipusat) bukan disini bateriaknya di sini,” kata Bupati Dua Periode itu.

Bupati Sigi saat menyampaikan Pemaparannya. (Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id)

Lanjut kata Bupati, dia meminta kepada Pemerhati Lingkungan agar menjaga persoalan lingkungkan. Dimana diketahui di wilayah tanah warga yang dicaplok Taman Nasional itu akan perusahaan tambang emas.

“Liat dongi-dongi (Poso) sana (banjir akibat tambang), cuma saya tidak bisa teralu jauh Dongi-dongi, karena kewenangannya Poso,” kata Irwan.

Namun meski demikian Sigi kata Irwan kena imbas, sehingga dia bertemu Gubernur untuk memecahkan masalah pengerusakan lingkungan.

Mengenai pencaplokan lahan warga Sibalaya Utara, Sibowi dan Sidondo, Irwan Lapatan tidak bisa mengambil kebijakan karena sepenuhnya soal pencaplokan lahan itu adalah di pemerintah pusat.

“Jadi solusinya saya hanya membuat Telaahan staf rekomendasinya seperti itu. Tidak menentukan kebijakan. Kami ditingkat yang paling bawah, ke Gubernur juga begitu dia tidak mengambil kebijakan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini