sulteng

Jumpa Wartawan, Pernyataan Oka Arimbawa Soal PT ANA Nonsen, NCW: Inlok Udah Mati Gimana Mau Urus HGU

Eko
Selasa, 14 November 2023 | 13:40 WIB
Tim NCW jumpa pers dengan Wartawan. Foto: Dokumentasi Tim iNSulteng.id

iNSulteng - Pernyataan Oka Arimbawa Community Development area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah saat jumpa wartawan Senin 14 November 2023 ngambang. Hal ini saat dia menyampaikan PT ana tengah mengurus terus Hak Guna Usaha (HGU).

“Perlu diketahui bahwa PT ANA sejak awal konsisten dan terus mengurus sertifikat HGU,” lanjut Oka, dilansir dari salah satu media online.

Pernyataan ini dikanter oleh Koordinator LSM NCW Sulteng Anwar Hakim, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: TEGANG! Rapat Antara PT. Ana, Pemprov Sulteng dan Masyarakat Lingkar Sawit Nyaris Ricuh

Baca Juga: Sunarto Layangkan Surat Somasi ke Dua Melalui Kuasa Hukumnya ke Leasing BFI Finance Palu!

Dia mengatakan agar Oka untuk mengecek Ijin Lokasi (Inlok) PT ANA yang dikeluarkan Bupati Morowali 2006 yang sudah mati dan baca pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sementara itu Inlok 2006 yang diterbitkan Anwar Hafid saat masih Bupati Morowali hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Dengan sendirinya ketika tidak diperpanjang gugur.

"Omongan Oka itu Nonsen. Perlu dipahami bahwa Inlok adalah akses untuk perolehan HGU. Lantas bagaimana mau mengurus HGU sementara ijin lokasinya sudah mati," kanter Anwar.

Inlok itu kata dia adalah surat jalan untuk mengurus HGU, sementara itu diketahui saat ini Inlok PT ANA sudah mati dan dipaksa akan oleh Pemda dihidupkan.

“Bahwa baru tahun ini dipaksakan oleh pihak pemda Morut dan Provinsi. Sementara dasar hukumnya sudah kabur dalam hukum dan UU,” tuturnya.

Kata dia jika megacu lagi ke Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) disebutkan sebagai berikut:

“Dalam Surat IUP-B dijelaskan bahwa Perusahaan yang Hak Guna Usaha dan ijin usaha perkebunan ini dapat dicabut apabila perusahaan tidak melaksanakan sebagaimana diatur dalam butir 1 s/d 8 diatas,” jelas Anwar.

Anwar Hakim menduga PT ANA tidak punya seriusan menerbitkan HGU selama kurang lebih 17 tahun.

PERNYATAAN MENKOPOLHUKAM MAHFUD MD BATAS 2 NOVEMBER 2023 SAWIT TAK ADA HGU DIPIDANA

Halaman:

Tags

Terkini