Ini Tanggapan DPC PJS Touna, Bupati Donggala Diduga Cederai Tugas Wartawan

photo author
Eko
- Minggu, 16 April 2023 | 22:21 WIB
Jefri. Foto Istimewa
Jefri. Foto Istimewa

iNSulteng - Wakil ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Tojo Una -una Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Jefriyanto dako Menanggapi serius tentang wartawan media online yang dilaporkan ke Polisi oleh Bupati donggala akibat Karya Jurnalistiknya. 

Jefri mengatakan tindakan Bupati donggala Kasman Lasa dianggap telah mecederai tugas Jurnalistik sebab ia menilai kegiatan yang dilakukan oleh wartawan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Ia mengatakan jika pihak terkait merasa keberatan atas sebuah pemberitaan,atau merasa di rugikan oleh hasil karya jurnalistik hendaklan menempuh dengan cara tepat.

Baca Juga: VIRAL! Tim Indonesia Berhasil Memboyong Piala PMSL yang Digelar di Malaysia!

Baca Juga: GESER HRV & SEKELASNYA!! SUV Sangar ini Harganya Cuman Segini?

“Artinya, sebelum melakukan laporan ke polisi, pastikan produk jurnalistik tersebut melalui proses HAK JAWAB, lalu diuji produk jurnalistiknya ke dewan pers,” tegasnya.

Ia menambhakan Sengketa karya Jurnalistik tidak bisah diselesaikan Oleh pihak kepolisian.

”Itu salah Alamat, bahwa ada nota kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI Nomor 03/DP/Mou/III/2022 Perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalagunaan Profesi wartawan,“ tegasnya.

“Wartawan seharusnya dilindungi sebagaimana dalam pasal 50 KUHP yang pada intinya, wartawan tidak dapat dituntut secara pidana yg berkaitan dengan tugas profesinya karena ia menjalankan tugasnya berdasarkan UU,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X