3. Persetujuan dari Presiden.
4. Pengesahan melalui undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Perjalanan ini membutuhkan dukungan politik yang kuat, kajian yang komprehensif, serta kesatuan tekad dari seluruh masyarakat di wilayah calon provinsi.
Meskipun demikian, optimisme tetap membara. Masyarakat Banggai Raya kini menanti langkah nyata pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita mereka.
Jika berhasil, Provinsi Sulawesi Timur akan menjadi provinsi ke-39 di Indonesia, memperkuat otonomi daerah di kawasan timur Sulawesi, dan menjadi babak baru dalam sejarah pembangunan di wilayah tersebut.
Ini bukan hanya sekadar pemekaran, tetapi sebuah manifestasi dari semangat untuk membangun masa depan yang lebih baik dan lebih mandiri bagi Banggai Raya.***