KPU Donggala telah resmi menetapkan pasangan Vera-Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala periode 2025-2030. Penetapan berlangsung di Gedung Oasis, Kamis 6 Februari 2025.
Ketua KPU Donggala, Nurbiah mengatakan penetapan ini dilakukan usai Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yasin-Syafiah.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala nomor urut tiga Vera Elena Laruni dan Taufiq M Burhan,” ujar Nurbiah.
“Dengan perolehan suara sebanyak 61.883 suara atau 38,6 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Donggala periode 2025-2030,” jelasnya.
Selamat bekerja untuk Vera Laruni dan Taufik Burhan selama lima tahun kedepan, membawa perubahan untuk Kabupaten Donggala.***