Polda Sulteng Tegas Soal Berantas Tambang Ilegal, Sesuai Arahan Presiden!

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 08:44 WIB
Gedung Polda Sulteng di Jl. Soekarno Hatta Palu.  (Foto: Istimewa)
Gedung Polda Sulteng di Jl. Soekarno Hatta Palu. (Foto: Istimewa)

iNSulteng – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho dan jajaran tidak ada kata kompromi menangani soal tambang ilegal di wilayah Hukum Sulteng.

“Kebijakan pak Kapolda sudah jelas dan tegas bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Sulteng bersama stake holder terkait bersama-sama mengamankan Perusahaan yang legal,” kata sumber resmi di Polda Sulteng, Minggu 2 Februari 2024.

Sumber resmi menyebut bahwa Polda Sulteng menegaskan arahan Presiden soal tambang ilegal sudah jelas ditindak tegas, baik perusahaan maupun oknum masyarakat.

Baca Juga: Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Baca Juga: Jadwal Acara Tayang SCTV Hari Ini, Mulai Liputan 6 Malam Hingga Drama Luka Cinta, Tonton Live Streaming!

“Pak Kapolda akan menindak perusahaan ataupun oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin/tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas sumber.

Jika Ketua LBH Sulteng, Sulteng, Julianer SH mengatakan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho lemah dalam memberantas Tambang Ilegal itu tidak benar.

“Justru selama Pak Kapolda Irjen Agus Nugroho di Sulteng tambang-tambang ilegal itu banyak yang berhenti dengan sendirinya,” ujar sumber menambahkan.

Untuk diketahui arahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam menjamin pelestarian lingkungan hidup, pertambangan ilegal tidak ada ruang lagi.

“Makanya kami enak bergerak mengikuti arahan Presiden, menegakan hukum,” katanya.

Bagi tambang ilegal akan dijerat pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X