Pertemuan Terbatas! Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola: Penanganan Konflik Agraria harus Tepat dan Cermat

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 22:20 WIB
Anggota DPR RI Dapil Sulteng Longki Djanggola saat menggelar Pertemuan Terbatas
Anggota DPR RI Dapil Sulteng Longki Djanggola saat menggelar Pertemuan Terbatas
 
iNSulteng - Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menggelar Kunjungan kerja spesifik perorangan pada hari Selasa, 7 Januari 2025 di Palu, Sulawesi Tengah.
 
Anggota DPR RI Dapil Sulteng ini menggelar Pertemuan Terbatas dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, jajaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Kota Palu. 
 
Hadir pada kesempatan itu bersama jajarannya adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Iqbal Andi Magga, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Muh. Tansri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir dan Kepala Kota Palu Jusuf Ano.
 
Pada kesempatan itu banyak hal mengemuka terkait persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah, utamanya di Kota Palu dan Sigi. 
 
Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Drs. H. Longki Djanggola, M. Si berharap agar:
 
Pelayanan publik yang lebih baik dari kantor terkait. 
 
"Kita harus memastikan setiap pengaduan masyarakat, terutama yang terkait pertanahan, bisa ditangani dengan cepat dan tepat, agar tidak melebar sampai ke mana-mana sampai-sampai ada yang sudah mengadu ke Menteri," ujarnya.
 
Ia meminta aksi percepatan sertifikasi tanah, baik untuk masyarakat maupun aset pemerintah. Menurutnya ini adalah kunci untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
 
Mantan Gubernur Sulteng 2011-2021 ini juga meminta penanganan konflik agraria dilakukan secara tepat dan cermat. 
 
Ia berharap selalu ada sinergi antara pemerintah, lembaga pengawasan, dan legislatif dalam penyelesaian konflik-konflik agraria. 
 
Dan yang tak kalah pentingnya, tandasnya adalah transparansi dan tata kelola pertanahan. Itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik terkait pertanahan ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X