Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:11 WIB
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari

iNSulteng - Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari mengatakan, sampai hari ke-37 masa Kampanye Pilkada serentak 2024, penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol

“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari di Polda Sulteng, pada hari Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Innalillahi, 3 TIM tvOne Dilaporkan Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang Arah Semarang!

Kasus tersebut kata Sugeng, teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR. Kasus ini sebelum telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kab. Buol, ungkapnya

“Persitiwanya sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kec. Momunu Kab. Buol di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

Baca Juga: Periksa Saksi-CCTV, Polisi Bakal Usut Tuntas Temuan Mayat Wanita di Jakut

“SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar”, pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X